Sindikat TPPO Terbongkar, Tiga Pekerja Migran Brebes Dipulangkan Usai Terlantar di Eropa
- calendar_month Kam, 28 Agu 2025


PUSKAPIK.COM, Brebes – Tiga pekerja migran asal Kabupaten Brebes dipulangkan setelah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh Nurjaman, warga Brebes.
Ketiganya sempat hidup berpindah-pindah selama satu tahun di Spanyol dan Polandia sebagai tenaga kerja ilegal, sebelum akhirnya berhasil kembali ke tanah air melalui koordinasi lintas lembaga.
Korban yang dipulangkan adalah Calim dari Desa Pamulihan, Larangan; Muhamad Tarsidi dari Randusari, Losari; dan M Didi Slamet dari Desa Grinting, Bulakamba.
Mereka tiba di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Brebes pada Rabu (27/8) dini hari, setelah melalui proses panjang yang melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar RI, dan Baznas Brebes sebagai penyedia bantuan pembiayaan.
Modus perekrutan dilakukan oleh Nurjaman dengan menjanjikan pekerjaan legal bergaji tinggi di Spanyol. Setiap calon pekerja diminta membayar Rp 60 hingga Rp 100 juta.
Namun sesampainya di Spanyol, para korban justru menganggur selama sebulan karena tidak ada pekerjaan yang tersedia. Visa yang digunakan bukan visa kerja, melainkan visa kunjungan, sehingga mereka tidak memiliki izin resmi untuk bekerja.
“Satu bulan kami tidak ada pekerjaan. Setelah itu, kami dipindahkan ke Polandia dan dipekerjakan di sebuah pabrik kaca,” ungkap Tarsidi saat ditemui usai pemulangan.
Namun, karena status visa mereka ilegal, pihak perusahaan mengusir mereka. Ketiganya pun hidup berpindah-pindah, menghindari razia, dan mengalami tekanan psikologis akibat status hukum yang tidak jelas.
- Penulis: Gusti
- Editor: Nia