Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah Gencarkan Upaya Tekan Pernikahan Anak
- calendar_month Sel, 26 Agu 2025


Melalui sebuah peraturan daerah, pihak perempuan (ibu) dan anak masih mendapat kepastian nafkah dari mantan suami/ayah dari anak tersebut. Caranya bekerja sama dengan perusahaan, dimana gaji pemilik kewajiban pemberi nafkah bisa langsung terpotong.
“Kalau di Gresik itu perjanjian kerja samanya dengan perusahaan-perusahaan. Ada hampir 60 perusahaan di sana, kan banyak. Nah itu tadi kalau (mantan) suaminya tadi bekerja di perusahaan langsung terpotong gajinya untuk memenuhi hak-hak (mantan) istri dan anak,” katanya.
Lebih lanjut, kata Rokhanah, Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Jateng Ahmad Luthfi yang sudah memasukkan instansi yang dipimpinnya itu dalam jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jateng.
“Kami merasa bangga menjadi bagian dari Forkopimda untuk bersama-sama membangun Jawa Tengah,” katanya.
Gubernur Ahmad Luthfi tertarik dengan pemaparan yang disampaikan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah tentang dua program tersebut. “Saya rasa bisa diadopsi, nanti coba cek dari dinas,” katanya.
Apalagi khusus pada angka perceraian di Jateng juga membuat kaget Ahmad Luthfi, sehingga perlindungan perempuan dan anak pascaperceraian sangat diperlukan.
Menurut Panitera Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah, Itna Fauza Qadriyah, angka perceraian di Jateng hingga Juli 2025, perkara yang masuk di lingkungan peradilan agama didominasi oleh perceraian. Jumlahnya cukup tinggi yakni 22.468 perkara. **
- Penulis: puskapik