Jumat, 24 Okt 2025
light_mode

Ini Cara dan Ketentuan Seleksi Rekrutmen Calon Dewas dan Dirtek Perumda Tirta Ayu Slawi

  • calendar_month Sen, 25 Agu 2025

PUSKAPIK.COM, Slawi – Setelah Direktur Utama Perumda Tirta Ayu Slawi, Kabupaten Tegal dilantik, kini giliran perekrutan Calon Anggota Dewan Pengawas atau Dewas dan Calon Direktur Teknis atau Dirtek Perumda Tirta Ayu Slawi, mulai 22 Agustus 2025.

Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar sebagai calon Dewas dan calon Dirtek, berkas lamaran beserta kelengkapan persyaratan disampaikan ke Sekretariat Panitia seleksi di Bagian Perekonomian, Pembangunan, dan SDA Setda Tegal dalam bentuk scan pdf melalui alamat e-mail: panselbumd@tegalkab.go.id dimulai tanggal 22 sampai dengan 29 Agustus 2025 pukul 23.59 WIB.

Pengumuman seleksi calon Dewan Pengawas dan calon Direktur Teknik tersebut diupload di website resmi Pemkab Tegal dengan nomor : 500/2/PANSELVIIL/2025 tentang seleksi calon Dewan Pengawas dan calon Direktur Teknik tertanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi calon Dewan Pengawas dan calon Direktur Teknik, Dr Joko Kurnianto SKM MKes.

“Dalam rangka mengisi jabatan Anggota Dewan Pengawas dan Direktur Teknik, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal membuka kesempatan bagi para profesional untuk mengisi posisi tersebut,” kata Joko Kurnianto.

Syarat dan ketentuan pelamar calon anggota Dewan Pengawas sebagai berikut :
1. Sehat jasmani dan rohani;
2. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
3. Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
4. Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
5. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
6. Berijazah paling rendah Strata l atau S-1;
7. Berusia paling tinggi 60 tahun pada saat tanggal 29 Agustus 2025;
8. Tidak pernah dinyatakan pailit;
9. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah, yang menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
10. Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
11. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, Calon Kepala Daerah atau Calon wakil Kepala Daerah, dan/atau Calon anggota legislatif;
12. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan KPM, Direksi, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Komite, Pegawai, Pekerja dan Tenaga Ahli Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal lainnya sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas ke bawah atau ke samping termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan;
13. Dalam hal peserta yang dinyatakan lulus belum memiliki Sertifikasi Kompetensi Kerja atau Sertifikat Manajemen Air Minum wajib membuat surat pernyataan kesanggupan memiliki Sertifikat Manajemen Air Minum maksimal 1 tahun sejak diangkat sebagai Dewan Pengawas;
14. Berasal dari unsur independen dan/atau masyarakat;
15. Bersedia menerima hasil keputusan Panitia Seleksi dan tidak akan melakukan tuntutan hukum dalam bentuk apapun.

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sungai Meluap, Ratusan Rumah di Tegal Terendam Banjir

    Sungai Meluap, Ratusan Rumah di Tegal Terendam Banjir

    • calendar_month Rab, 17 Feb 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Kramat – Hujan dengan intensitas tinggi pada Selasa malam hingga Rabu dini hari, 16-17 Februari 2021 mengakibatkan Sungai Jenggot di Kabupaten Tegal meluap. Kondisi ini menyebabkan banjir yang merendam kawasan perumahan di Desa Mejasem Barat dan Desa Pacul, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal serta Desa Pengabean, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Banjir mulai datang sekitar pukul […]

    Bagikan Ke Teman
  • Hadapi Pilkades Serentak 2022, Polres Pemalang Cek Kesiapan Personel dan Alut Alsus

    Hadapi Pilkades Serentak 2022, Polres Pemalang Cek Kesiapan Personel dan Alut Alsus

    • calendar_month Sel, 6 Sep 2022
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kapolres Pemalang, AKBP Ari Wibowo, mengecek kesiapan personel serta peralatan utama (Alut) dan peralatan khusus (Alsus) untuk menghadapi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Oktober 2022 mendatang. Pengecekan personel, alut dan alsus Satuan Samapta Polres Pemalang itu berlangsung di Halaman Mapolres, Selasa 6 September 2022. Satu per satu alut dan alsus di cek […]

    Bagikan Ke Teman
  • HUT Ke-79 RI, Pj Bupati Batang Canangkan Gerakan Pembagian 13.600 Bendera Merah Putih

    HUT Ke-79 RI, Pj Bupati Batang Canangkan Gerakan Pembagian 13.600 Bendera Merah Putih

    • calendar_month Sel, 6 Agu 2024
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Batang – Dalam rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Ke-78 Republik Indonesia, Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki, secara resmi mencanangkan gerakan pembagian bendera Merah Putih untuk seluruh masyarakat Kabupaten Batang di halaman Rumah Dinas Bupati Batang, Kabupaten Batang. Pemberian simbolis dilakukan kepada Paskibraka Kabupaten Batang yang masing-masing mendapatkan satu bendera Merah Putih untuk […]

    Bagikan Ke Teman
  • Keluarga Pembakar Alquran di Pemalang Minta Maaf

    Keluarga Pembakar Alquran di Pemalang Minta Maaf

    • calendar_month Jum, 31 Jan 2020
    • 0Komentar

    Bagikan Ke Teman

    Bagikan Ke Teman
  • Njoget Ambyar Warnai Tribute to Didi Kempot di Rumdin Gubernur Jateng

    Njoget Ambyar Warnai Tribute to Didi Kempot di Rumdin Gubernur Jateng

    • calendar_month Rab, 6 Mei 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Semarang – Petuah ‘njogeti patah hati’ dari sosok Didi Kempot sepertinya melekat betul dibenak Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Meski masih dirundung duka karena kepergian sang maestro, Ganjar mengajak Sobat Ambyar untuk tetap njoget di acara Tribute to Didi Kempot, Rabu sore, 6 Mei 2020. Tribute to Didi Kempot jadi sajian khusus Panggung Kahanan, […]

    Bagikan Ke Teman
  • Dua Warung Aceh di Margasari Dibubarkan Warga

    Dua Warung Aceh di Margasari Dibubarkan Warga

    • calendar_month Kam, 15 Agu 2024
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Slawi – Dua warung aceh yang diduga menjual obat-obatan terlarang di Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, dibubarkan warga, baru baru ini. Langkah ini dilakukan warga karena sudah merasa geram dengan beroperasinya warung tersebut. Penjual dua Warung Aceh di Desa Margasari dan Desa Pakulaut itu, kini ditangani Satuan Narkoba Polres Tegal. Informasi di lapangan, […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less