Cara Lapor Pohon Rawan Tumbang dan Prosedur Penebangan Resmi di Kota Tegal
- calendar_month Sab, 23 Agu 2025


PUSKAPIK.COM, Tegal – Masyarakat yang khawatir dengan keberadaan pohon besar rawan tumbang atau ingin menebang pohon di pinggir jalan yang dikelola Pemerintah Kota Tegal, kini tak perlu bingung. Ada prosedur resmi dan cara mudah untuk melaporkannya agar bisa segera ditangani.
Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Tegal, Maman Suherman menjelaskan, warga bisa langsung melaporkan dengan memfoto lokasi dan pohonnya.
Foto itu kemudian dikirim lewat surat ke DLH atau lebih praktis via WhatsApp ke nomor 085640308373.
“Kalau darurat, bisa langsung hubungi nomor itu kapan saja. Nanti tim kami akan turun,” kata Maman, Jumat (22/8/2025).
Menariknya, layanan perambasan atau penebangan pohon yang membahayakan ini gratis. Petugas juga tidak meminta biaya apapun.
Tapi ada aturan khusus kalau pohon ditebang bukan karena bahaya, melainkan alasan lain, misalnya estetika atau kebutuhan tertentu.
Dikatakan Maman, masyarakat harus mengganti dengan 40 bibit pohon baru setinggi satu meter, nilainya sekitar Rp 2 juta.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 07 Tahun 2018 tentang Pemeliharaan dan Perawatan Pohon Pelindung.
“Satu pohon diganti dengan 40 bibit pohon baru yang tingginya sudah satu meter,” ucap Maman Suherman.
Maman menyebutkan, perambasan rutin tetap dilakukan setiap hari oleh tim DLH. Tujuannya agar pohon tetap sehat, rapi dan tidak membahayakan pengguna jalan.
Selain menjaga estetika, hal ini juga untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan seperti insiden pohon tumbang di Pemalang saat Lebaran 2025 lalu. **
- Penulis: puskapik