Kapolres Pemalang Sambangi Anak Pasutri Korban Pembunuhan di Warungpring
- calendar_month Kam, 21 Agu 2025


Kejadian penemuan jasad keduanya sontak menggemparkan warga. Kematian keduanya pun misterius. Dimana dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Pemalang menetapkan seorang tersangka berinisial I (63) warga Desa Dukuhmalang, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.
“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, kemudian terungkap bahwa pasangan suami istri yang ditemukan meninggal dunia tersebut adalah korban pembunuhan, dengan tersangka berinisial I,” jelas Kapolres.
Diduga tersangka melakukan perbuatannya, karena kedua korban selalu menagih hutang kepadanya. Pelaku mengelabui korban dengan menjanjikan bisa menggandakan uang dengan melakukan ritual.
“Diduga tersangka I memberikan minuman yang sudah dicampur dengan racun kepada kedua korban, kemudian meminta kedua korban untuk meminumnya setelah melakukan ritual,” kata Kapolres Pemalang.
Tersangka I dijerat dengan pasal 340 dan atau 338 KUHP, atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Atas keberhasilan ungkap kasus tersebut, Polres Pemalang juga telah memberikan reward kepada personilnya di jajaran Satreskrim dan Polsek Warungpring.
“Penghargaan diberikan, sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan keberhasilan para personil di lapangan,” pungkas Kapolres Pemalang. **
- Penulis: puskapik