KPK Dalami Aliran Uang di Rekening Penampungan Kasus TKA Kemnaker
- calendar_month Kam, 21 Agu 2025


Selain soal rekening, pemeriksaan juga menyinggung dugaan permintaan fasilitas berupa motor Vespa dari seorang oknum di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kemudian, satu saksi lainnya didalami terkait dengan dugaan permintaan yang dilakukan oleh salah satu oknum di Kementerian Ketenagakerjaan,” ucapnya.
“Permintaan itu terhadap agen yang mengurus RPTKA ini, yaitu permintaan untuk dibelikan kendaraan. Dalam hal ini, satu unit Vespa,” tandas Budi.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. KPK mengungkap kasus ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53,7 miliar.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan delapan tersangka, yakni Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA Kemnaker 2021–2025), Putri Citra Wahyoe (Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019-2024 dan verifikator pengesahan RPTKA 2024-2025), Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025), Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Kemnaker 2018-2025), Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023), Haryanto (Staf Ahli Menaker bidang Hubungan Internasional sekaligus eks Dirjen Binapenta dan PKK, Wisnu Pramono (Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019), Devi Anggraeni (Direktur PPTKA Kemnaker 2024-2025).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. **
- Penulis: puskapik