Begini Tampang Pelaku Pembunuhan Pasutri di Warungpring Pemalang
- calendar_month Rab, 20 Agu 2025


Korban kemudian menagih uang Rp 2 juta kepada pelaku sebagai ganti ritual yang sudah dilakukan. Tak kekurangan akal, pelaku lalu meminta agar korban melakukan ritual terakhir dengan memberi bungkusan berisi kopi agar diminum.
Rupanya ini bukan kejahatan yang dilakukan Iskandar. Pria asal Tegal itu merupakan residivis kasus pembunuhan dengan modus serupa yang pernah dijatuhi hukuman 20 tahun pada 2004 dan baru bebas tahun 2019 lalu.
Polisi pun masih akan terus mendalami kemungkinan adanya korban lain, mengingat Iskandar sudah bebas dari Lapas Nusakambangan sejak 2019.
Atas perbuatan jahatnya itu, Iskandar dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. **
- Penulis: puskapik