Residivis Dukun Pengganda Uang Bunuh Pasutri di Pemalang, Ditangkap Polisi
- calendar_month Rab, 20 Agu 2025


“Pelaku ini residivis. Dulu pernah menjalani hukuman atas kasus pembunuhan berantai dengan modus penggandaan uang. Tapi setelah keluar penjara, ia tidak jera,” tegas Kombes Pol Dwi Subagyo.
Jerat Hukuman Berat
Kini, Iskandar harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan praktik mistis penggandaan uang. “Jangan percaya janji kekayaan instan. Selain merugikan secara materi, nyawa pun bisa melayang,” tegas Dwi Subagyo. **
- Penulis: puskapik