Polemik Kuota Haji Tahu 2024, Benarkah Melanggar Konsitusi?
- calendar_month Rab, 20 Agu 2025


Dalam hal ini, diskresi tersebut digunakan untuk menanggapi perubahan kebijakan zonasi yang tidak terduga dari Arab Saudi. Menurut teori hierarki peraturan perundang-undangan, sebuah keputusan di tingkat bawah (SK Dirjen) tetap sah selama tidak bertentangan dengan peraturan di tingkat yang lebih tinggi (Keppres).
Dalam kasus ini, SK Dirjen berfungsi sebagai pedoman teknis operasional yang diperlukan untuk mengimplementasikan penyelenggaraan haji di tengah tantangan baru, tanpa mengubah esensi dari Keppres itu sendiri. Pelaksanaan ini juga didukung oleh prinsip good governance yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Kemenag telah melakukan upaya komunikasi, meskipun mungkin belum sepenuhnya sempurna, untuk memastikan keputusan dapat dipertanggungjawabkan. Penting untuk dicatat bahwa masalah serupa juga dialami oleh negara-negara lain, seperti India, Gambia, Nigeria, dan Malaysia, yang juga berjuang menyesuaikan diri dengan kebijakan zonasi baru di Mina.
Hal ini memperkuat pandangan bahwa isu yang terjadi bukanlah akibat dari kelalaian Kemenag semata, melainkan tantangan global yang memerlukan penyesuaian cepat dan strategis. Melanggar Konsitusi?
Berdasarkan data dan analisis yang ada, tidak terdapat bukti yang cukup kuat untuk menyimpulkan bahwa Kementerian Agama melanggar konstitusi dalam perubahan kuota haji 2024. Keputusan yang diambil merupakan respons sah terhadap perubahan kebijakan zonasi dari Kerajaan Arab Saudi, yang muncul setelah Keppres ditetapkan.
Meskipun terlihat adanya ketidaksinkronan administratif, tindakan tersebut adalah bentuk diskresi yang valid dan diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan haji berjalan lancar, aman, dan tertib. Kemenag, melalui langkah-langkah adaptifnya, berhasil menjaga keselamatan jemaah dan menurunkan angka kematian secara signifikan. **
- Penulis: puskapik