Polemik Kuota Haji Tahu 2024, Benarkah Melanggar Konsitusi?
- calendar_month Rab, 20 Agu 2025


SK ini mengatur Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus Tambahan. Di dalam SK ini, kuota haji khusus ditetapkan sebanyak 17.680 dan kuota haji khusus tambahan sebanyak 10.000, yang diambil dari kuota tambahan 20.000 jemaah secara keseluruhan.
Penerbitan SK ini menjadi alat Kemenag untuk secara cepat mengelola penempatan jemaah haji tambahan sesuai dengan dinamika baru di lapangan. Kemenag menganggap SK ini sebagai instrumen teknis yang esensial untuk memastikan kelancaran operasional haji.
Tantangan dan Capaian Kinerja Haji 2024 Penyelenggaraan haji 2024 tidak hanya berhadapan dengan perubahan regulasi, tetapi juga tantangan eksternal dan internal yang kompleks. Faktor eksternal seperti cuaca panas ekstrem di Tanah Suci dan perubahan kebijakan zonasi menjadi isu utama.
Sementara itu, faktor internal seperti fokus pemerintah pada Pilpres 2024 membuat perhatian dan sumber daya terpecah. Di tengah semua tantangan ini, Kemenag berhasil mencatatkan capaian penting, yaitu penurunan angka kematian jemaah secara signifikan.
Hingga hari ke-44 penyelenggaraan haji 2024, jumlah jemaah Indonesia yang meninggal mencapai 276 orang. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2023 yang mencatatkan 773 kasus kematian, menjadikannya rekor terendah sejak 2015. Ini menunjukkan bahwa meskipun menghadapi tantangan regulasi, Kemenag tetap berhasil meningkatkan kualitas layanan dan keselamatan jemaah.
Analisis Kewenangan dan Diskresi Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, Menteri Agama memiliki kewenangan administratif untuk menetapkan kebijakan teknis operasional haji sesuai kondisi yang berkembang. Keputusan yang diambil Kemenag dapat dianggap sebagai bentuk diskresi, yaitu kebebasan pejabat publik untuk membuat keputusan di mana peraturan yang ada tidak memberikan panduan yang cukup.
- Penulis: puskapik