Curanmor di Pekalongan Terungkap Lewat CCTV, Pelaku Kakek 72 Tahun dan Rekannya Ditangkap
- calendar_month Rab, 20 Agu 2025


Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 15 juta. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 huruf e dan ke-4 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Polres Pekalongan mengimbau masyarakat agar selalu waspada, tidak meninggalkan kunci motor saat diparkir, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila terjadi tindak kejahatan,” tambah Kasubsi Penmas. **
- Penulis: puskapik