Warga Pemalang Korban TPPO Berhasil Dipulangkan Usai Lewati Proses Panjang
- calendar_month Sen, 18 Agu 2025


Umroni mengimbau warga Pemalang yang hendak bekerja ke luar negeri, agar terlebih dahulu datang ke Disnaker Pemalang guna memastikan kredibilitas perusahaan dari izin perekrutan, perjanjian kerja, penempatan kerja, dan lain-lain.
“Saya berharap melalui kasus TPPO ini, masyarakat jangan mudah terbujuk,” ucap Umroni.
Lebih jauh, Umroni juga meminta kepada kepala desa di seluruh Kabupaten Pemalang untuk ikut berperan dalam pengawasan dan mengantisipasi warganya yang hendak bekerja ke luar negeri agar tak menjadi korban TPPO.
Hal itu sebagaimana tertera dalam Pasal 42 Undang-undang Nomor : 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, bahwa Tata kelola perlindungan pekerja migran dimulai dari desa.
“Syukur-syukur Pak Kades bisa telpon Disnaker. Bagi teman-teman yang akan bekerja keluar negeri juga bisa telpon atau datang ke Disnaker untuk “cek dan ricek” agar melalui jalur yang benar.” pungkasnya. **
- Penulis: puskapik