Brebes  

Satpol PP Bongkar 8 Bangunan Liar di Jalan Lingkar Bumiayu, Termasuk Posko Ormas dan Warung Aceh

PUSKAPIK.COM, Brebes – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes membongkar paksa delapan bangunan liar di Jalan Lingkar Bumiayu, Sabtu (9/8).

Bangunan itu termasuk posko ormas Grib Jaya dan Warung Aceh. Pembongkaran ini karena bangunan berdiri di atas tanah negara tanpa izin, tepatnya di Desa Negaradaha, Kecamatan Bumiayu. Hal ini merujuk pada Permendagri No. 16 Tahun 2023 dan Perda Brebes No. 1 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Kepala Satpol PP Brebes, Moh Syamsul Haris mengatakan, penertiban dengan pembongkaran menggunakan alat berat ini berjalan, setelah mendapat surat permintaan penertiban dari Kementerian PUPR.

“Semua berjalan lancar tanpa hambatan. Kami mengimbau masyarakat tidak mendirikan bangunan di tanah milik negara karena sewaktu-waktu pemerintah akan memnfungsikannya sesuai peruntukan,” kata Haris, Senin (11/8).

Haris menegaskan pembongkaran ini untuk mengembalikan fungsi jalan nasional agar arus lalu lintas lancar dan aman. Proses pembongkaran dimulai pukul 11.00 WIB setelah apel yang dipimpin Kabid Penegakan Perda, Eddy Hidayat.

“Bangunan liar sering menyebabkan kemacetan dan potensi kecelakaan,” ujarnya.

Para pemilik bangunan kooperatif dan membongkar sendiri secara sukarela. Satpol PP Brebes juga akan memperkuat sosialisasi larangan mendirikan bangunan tanpa izin di ruang milik jalan.

Sementara itu, Sekretaris Bakesbangpol Brebes, M. Reza Prisman menyatakan, GRIB Jaya adalah ormas yang telah memiliki surat keterangan tanda lapor, terdaftar resmi di Bakesbangpol Brebes. Penertiban pokso oleh Satpol PP di Jalan Lingkar Bumiayu adalah bukan Sekretariat resmi dari Ormas tersebut.

“Terkait pembongkaran ini, bukan sekretariat resmi,” jelasnya. **

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!