Keluarga Ahmad Sodik Minta Pelaku Pembunuhan Dihukum Seberat-beratnya
- calendar_month Sen, 11 Agu 2025


AT mengaku membunuh korban karena emosi. Para pelaku kini dijerat Pasal 338 jo 55 KUHP, Pasal 365 ayat (3) jo 55 KUHP, dan Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. **
- Penulis: puskapik