Demi Kelancaran Arus Lalu Lintas, Satpol PP Brebes Bongkar 8 Bangunan Liar di Jalan Lingkar Bumiayu
- calendar_month Sab, 9 Agu 2025


PUSKAPIK.COM, Brebes – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes melaksanakan pembongkaran mandiri terhadap delapan bangunan liar yang berdiri di ruas Jalan Lingkar Bumiayu, tepatnya di jalur Desa Negaradaha, Kecamatan Bumiayu, pada Sabtu (9/8/2025).
Langkah tegas ini diambil guna mengembalikan fungsi jalan nasional sebagai jalur strategis yang aman dan lancar bagi pengguna jalan.
Kegiatan penertiban dimulai tepat pukul 11.00 WIB setelah apel yang dipimpin Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum, Eddy Hidayat.
Pembongkaran dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Selain itu, tindakan ini juga merujuk pada permohonan resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang meminta penertiban bangunan liar di ruang milik jalan nasional.
Kepala Satpol PP Brebes, Moh Syamsul Haris, menegaskan bahwa pembongkaran bangunan liar ini merupakan upaya strategis untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di Jalan Lingkar Bumiayu yang selama ini kerap mengalami kemacetan dan gangguan akibat keberadaan bangunan ilegal tersebut.
“Keberadaan bangunan liar di badan jalan tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Haris menekankan bahwa pembongkaran sudah melalui prosedur hukum yang ketat dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk pemerintah desa dan Kementerian PUPR.
- Penulis: puskapik