Buruh Jahit Pekalongan Kaget Dapat Tagihan Pajak Transaksi Rp2,9 Miliar, Diduga Korban Penyalahgunaan NIK
- calendar_month Sab, 9 Agu 2025


PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Kehidupan sederhana Ismanto (32) dan istrinya, Ulfa (27), pasangan buruh jahit harian lepas asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, mendadak terusik.
Rumah tembok sederhana dengan tiang kayu dan lantai plester yang mereka huni kini menjadi saksi kegelisahan, setelah tagihan pajak fantastis senilai Rp2,9 miliar tiba-tiba datang menghampiri.
Tagihan itu diantar langsung petugas pajak pada Rabu (6/8/2025) siang. Ismanto dan istrinya sontak terperanjat saat menerima surat resmi tersebut.
“Saya kaget sekali. Saya cuma buruh jahit lepas, tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai beli kain miliaran,” ujar Ismanto, Sabtu (9/8/2025).
Rumah Ismanto berada di ujung gang sempit selebar satu meter, berdampingan dengan kebun bambu, jauh dari kesan mewah. Ia menegaskan tak pernah melakukan transaksi pembelian kain, pinjaman online, atau utang apa pun.
“Nama saya jelas disalahgunakan. Petugas pajak juga heran, masak rumah seperti ini bisa kena tagihan pajak miliaran,” tambahnya.
Merasa tak terima, Ismanto segera berencana mendatangi kantor pajak di Pekalongan untuk mengklarifikasi.
“Alhamdulillah, saya sudah klarifikasi. Petugas bilang NIK saya dipakai orang lain,” ungkapnya.
Klarifikasi dari Kantor Pajak
Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan kedatangan empat petugasnya ke rumah Ismanto dengan surat tugas resmi. Ia menegaskan, kunjungan tersebut bukan untuk menagih pajak, melainkan memverifikasi data transaksi yang tercatat dalam sistem.
- Penulis: puskapik