Bantuan KPM PKH Pemalang Naik Jadi Rp150.00/ Bulan

Advertisement

PEMALANG (PUSKAPI)-Penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Pemalang di tahun 2020 naik menjadi 150 ribu yang semula hanya menerima 110 ribu. Nantinya penerima PKH bisa membelanjakan kebutuhan pokoknya ke e- warung yang di sediakan di setiap desa dan kecamatan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pemalang Slamet Masduki membenarkan jika Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH akan menerima kenaikan sebesar Rp.40.000 atau yang dulu hanya Rp. 110.000 naik menjadi Rp 150.000. Para KPM Bisa membelanjakan kebutuhan sehari harinya melalui warung elektronik (e-warung) yang bekerjasama dengan BUMDES yang dikelola oleh dana desa.

“Masyarakat yang menerima bantuan PKH bisa membelanjakan kebutuhan pokoknya ke e-warung terdekat dengan membawa alat transaksi yang mirip dengan ATM, para KPM hanya mengetik pasword layaknya mengambil uang ke ATM,” kata Slamet kepada Puskapik, Senin (17/2/2020)

Slamet mengatakan,kewenangan dalam menyediakan kebutuhan pokok kepada KPM adalah e-warung itu sendiri. Namun e-warung harus memenuhi kebutuhan para KPM dengan tepat waktu, tepat mutu dan harga bersaing.

Menurut Slamet, untuk warga masyarakat yang menerima PKH harus masuk pada data base orang miskin yang telah diverifikasi oleh pusat, yang sebelumnya diajukan oleh pihak desa melalui musyawarah desa.

“Sehingga kewenangan mengganti atau menambah harus melalui usulan desa yang telah di verifikasi,” katanya.

Slamet menambahkan, jika dalam prakteknya terdampar intrik atau penyalahgunaan, warga masyarakat bisa melaporkan hal tersebut kepada pemerintah desa, kecamatan, Dinas Sosial ataupun kepada Polres Pemalang.

“Jadi jangan main main untuk penyaluran bantuan non tunai ini, harus dilaksanakan dengan benar dan transparan,” imbuhnya.

Seperti diketahui pemerintah pusat mengucurkan dana sebesar Rp 28,1 Triliun untuk bantuan pangan atau disebut bantuan non tunai untuk kebutuhan pokok. (DED)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!