Ratusan Ribu Rokok Ilegal Dicegat di Tol Pemalang, Nilainya Hampir Rp 1 Miliar
- calendar_month Sel, 29 Jul 2025


“Kita akan dalami sejauh mana keterlibatan sopir bus tersebut dalam peredaran rokok ilegal ini.” imbuhnya.
Yusup menyebut, pengedar dan produsen rokok ilegal ini, bisa terjerat Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.
“Ancamannya hukuman pidana penjara 1 sampai 8 tahun, dan atau denda minimal 2 kali nilai cukai, maksimal 10 kali nilai cukai.” jelasnya.
Bea Cukai Tegal mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menggempur rokok ilegal. Menurut Yusup, selain penegakan Undang-Undang, penindakan rokok ilegal ini bukan hanya soal kerugian penerimaan negara, tapi juga soal ancaman kesehatan.
“Rokok yang legal saja bahaya buat kesehatan, apalagi yang ilegal, yang tidak jelas pembuatnya siapa dan bahan-bahannya apa.” pungkas Yusup Mahrizal. **
- Penulis: puskapik