Ratusan Ribu Rokok Ilegal Dicegat di Tol Pemalang, Nilainya Hampir Rp 1 Miliar
- calendar_month Sel, 29 Jul 2025


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Petugas gabungan Satpol PP dan Bea Cukai berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal bernilai Rp 997 juta. Petugas mencegat rokok ilegal di Rest Area Tol Kabupaten Pemalang, saat dalam pengiriman dari Surabaya menuju Palembang.
Rokok ilegal bermerk STIGMA ini berada di sebuah bus antar lintas Sumatera, dan petugas mengamankan saat tengah transit di Rest Area Rosalia Indah KM 319B, Ampelgading, Pemalang, Selasa (29/7/2025), siang tadi pukul 13.00 WIB.
“Satpol PP sudah saling berkoordinasi dengan Bea Cukai. Ada info pengiriman rokok ilegal, dan kami cegat di Rest Area Rosin Ampelgading.” kata Nurkholes, Wakil Bupati Pemalang saat konferensi pers di Kantor Satpol PP Pemalang, Selasa sore.
Total ada 84 karton rokok tanpa pita cukai yang disita petugas Satpol PP Pemalang serta Tim dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal. Dimana dalam setiap karton berisi 8.000 batang rokok ilegal.
“Keseluruhan ada 672.000 batang rokok. Perkiraan nilai barangnya Rp 997.920.000.
Dari rokok ilegal ini, potensi kerugian negara mencapai Rp.650.237.000,” papar Nurkholes.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusup Mahrizal, mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mencari pelaku pengedaran maupun produsen rokok ilegal ini.
“Pengiriman rokok ini melalui angkutan umum, maka sopir tidak kita amankan, kita persilahkan lanjut. Tapi nanti akan kita panggil untuk diperiksa, atau kita jemput kalau tidak memenuhi panggilan.” jelas Yusup.
- Penulis: puskapik