Wuih! Calon Independen di Pemalang Butuh 72.986 Suara

Advertisement

PEMALANG (PUSKAPIK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang telah menetapkan syarat minimal dukungan calon independen yakni sebesar 72.986 suara. Dukungan dalam bentuk fotocopy Kartu Tanda Penduduk elektroik (e-KTP) tersebut, mewajibkan sebaran minimal delapan kecamatan dari empat belas kecamatan yang ada di Kabupaten Pemalang.

Divisi Penyelenggara dan Teknis Pemilihan KPU Pemalang, Harun Gunawan, kepada Puskapik, Senin (17/2/2020) siang mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 Pasal 10, disebutkan bahwa syarat minimal dukungan calon perseorangan bervariasi. Karena jumlah penduduk Kabupaten Pemalang lebih dari 1 juta jiwa, maka syarat minimal dukungan sebesar 6,5 persen.

“Sampai hari ini secara resmi belum ada yang mendaftar dari calon independen karena baru akan dibuka pada tanggal 19 sampai 23 Februari 2020. Waktunya tinggal beberapa hari lagi, jika memang ada yang mau mendaftar lewat jalur independen, kami minta untuk segera menyelesaikan proses dukungan baik secara manual maupun aplikasi,” kata Harun.

Harun mengungkapkan, adanya potensi pendaftar dari jalur independen yakni dari kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Pemalang Independen (API). “Sudah ada yang minta formulir untuk rencana mendaftar sebagai calon independen,” ujar Harun.

Dia mengatakan, sampai hari ini pihaknya terus berkoordinasi dengan salahsatu pasangan calon yang rencananya akan mendaftar yakni atas nama Bambang Mugiarto dan dr. Isnaeni. KPU meminta agar pihak yang akan mendaftar sebagai calon independen untuk intens berkoordinasi dengan KPU agar segera mengambil user name dan paswword untuk mengisi daftar dukungan melalui Silon KPU.

Namun jika pada saat batas waktu penyerahan dokumen yang di deadline sampai 23 Februari 2020 belum memenuhi syarat, bisa dipastikan calon independen tersebut akan kandas.

Harun menegaskan, apabila sampai batas waktu yang ditentukan calon perseorangan belum menyerahkan syarat minimal 72.986 suara, maka akan dikembalikan dengan memberikan berita acara.

“Tidak ada perpanjangan waktu. Kecuali saat penyerahan verifikasi memenuhi syarat,” tandasnya. (KN)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!