Buang Sampah Sembarangan, 3 Warga Pemalang Diadili
- calendar_month Sen, 21 Jul 2025


Diberitakan sebelumnya, lima warga di Kabupaten Pemalang harus berurusan dengan hukum, setelah membuang sampah sembarangan di jalanan. Mereka bahkan terancam sanksi pidana dan denda puluhan juta rupiah.
Kelima warga tersebut ketahuan membuang sampah di jalanan saat dilakukan operasi gabungan antara Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang, Senin (14/7/2025) malam.
Mereka ketahuan membuang sampah di area Jembatan Wanarejan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Pemuda depan Kantor Disdukcatpil Pemalang. Sebelumnya di lokasi-lokasi tersebut ditemui banyak sampah berserakan.
Kelima warga yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya itu disangkakan melanggar Pasal 57 ayat (1) Perda Kabupaten Pemalang Nomor 13 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam ketentuannya, pelanggar terancam hukuman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah). **
- Penulis: puskapik