Soal 129 ribu Warga Brebes Dicoret, BPJS Kesehatan dan Kemensos Dinilai Gagal Lindungi Rakyat Kecil
- calendar_month Kam, 17 Jul 2025


PUSKAPIK.COM, Brebes – Sebanyak 129.757 warga Brebes tiba-tiba kehilangan akses layanan BPJS Kesehatan. Masalah ini buntut dari terbitnya SK Mensos No. 80 HUK Tahun 2025 yang berlaku mulai Juni lalu.
Kementerian Sosial mengklaim kebijakan berdasarkan integrasi data DTKS, Regsosek, dan P3KE. Mereka yang dicoret dari skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinilai tanpa pemberitahuan, tanpa verifikasi, tanpa solusi.
“Salah satu kasus yang mencuat adalah warga yang gagal berobat di Puskesmas Brebes karena kartu BPJS-nya tiba-tiba tidak aktif,” kata Deden Suleman, aktivis sosial Brebes, Kamis (17/7/2025).
Deden menyebut, Kemensos berdalih bahwa kebijakan ini bagian dari pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), tapi realitasnya, pembaruan itu lebih mirip pemangkasan diam-diam. Ia menilai, Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan lebih sibuk mengurus sistem, daripada menjamin rakyat miskin bisa tetap berobat.
“Warga enggak pernah diverifikasi. Tahu-tahu dicoret. Ini bukan perbaikan data, ini penghilangan hak secara sistematis,” tambahnya.
Brebes kini menjadi daerah dengan pencoretan peserta BPJS PBI tertinggi se-Jawa Tengah. Bahkan mengalahkan kota-kota besar. Ironisnya, tak ada pemberitahuan resmi dari pusat hingga pasien miskin kebingungan di hadapan fasilitas kesehatan.
“Ketika warga miskin, pengangguran, dan lansia kehilangan hak berobat dan dibiarkan kebingungan. Maka, BPJS sekarang bukan pelindung kesehatan. Fungsinya sudah mirip perusahaan iuran dan pengatur klaim. Nurani sosialnya lenyap,” tegas Anom Panuluh, aktivis kesehatan Brebes.
- Penulis: puskapik