Proyek Penghijauan di Atas Zona TPST Bantargebang Dinilai Kontroversial
- calendar_month Jum, 14 Feb 2020

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

Kasus inilah yang sangat membingungkan pengelola TPST Bantargebang dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Pemprov DKI yang memberi uang/anggaran dan SKPD itu membuat proyek di dalam zona kewenangan dan tanggung jawab DKI Jakarta.
Saling Menghargai Otoritas Masing-masing
TPST Bantargebang seluas 110,3 hektar meliputi wilayah Kelurahan Cikiwul, Ciketingudik dan Sumurbatu Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Lahan TPST Bantargebang secara resmi milik Pemprov DKI Jakarta. TPST tersebut beroperasi sejak 1989-an.
Zona-zona efektif untuk pembuangan sampah sekitar 81,91% dan 18,09% untuk sarana prasana, seperti kantor, jalan, pencucian kendaraan, jembatan timbang, dll. Sampah DKI yang masuk ke TPST sekitar 7.000-7.500 ton/hari.
Pemkot Bekasi, lanjut Bagong, mempunyai TPA Sumurbatu. Letaknya bersebelahan, hanya dibatasi Kali Ciketing dan pagar arcon. TPA Sumurbatu dan sekitar membutuhkan perhatian lebih serius, seperti penghijauan, pemberdayaan masyarakat, pengolahan sampah sistem 3R, dll. Mestinya anggaran kemitraan disalurkan pada kepentingan dan pembangunan warga sekitar.
Dalam merencanakan dan mengimplementasikan proyek-proyek pengelolaan sampah, perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup, kesehatan dan pendidikan semestinya sudah memiliki areal tersendiri dan batasan masing-masing sehingga tidak mengganggu satu sama lainnya.
Proyek-proyek yang didanai oleh bantuan keuangan DKI Jakarta seharusnya direncanakan dan dilaksanakan di sekitar dan di luar otoritas TPST Bantargebang. Walikota Bekasi dan SKPD-SKPD- nya dapat menghormati dan menghargai pengelola TPST Bantargebang dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
- Penulis: puskapik