Terkait Obat Keras Ilegal di Brebes, Ini Respons Ikatan Apoteker Indonesia
- calendar_month Sab, 12 Jul 2025


PUSKAPIK.COM, Brebes – Peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah mendapat sorotan tajam dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (DPP-MHKI).
Pengurus Pusat (PP) IAI dan DPP MHKI menyatakan keprihatinan mendalam dan mendesak adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut. Apalagi, baru-baru ini ratusan masyarakat yang didominasi ibu-ibu melakukan aksi protes terhadap keberadaan “Warung Aceh” yang diduga menjual obat keras ilegal, dengan menggelar demonstrasi di DPRD Brebes pada Senin (7/7/2025).
Ketua Bidang Regulasi Hukum dan Perlindungan Anggota PP IAI, M. Iqbal Yulianto menyebut peredaran ilegal obat keras merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi kesehatan dan hukum di Indonesia.
“Obat keras hanya boleh diperoleh melalui fasilitas resmi seperti apotek dan rumah sakit, dengan resep dokter, serta diserahkan oleh apoteker berwenang,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).
Iqbal yang juga menjabat Sekretaris Bidang Regulasi Obat, Makanan dan Sediaan Pangan DPP MHKI menegaskan bahwa penjualan obat keras tanpa izin dapat dijerat pidana.
Ia mengutip Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memberikan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan obat tidak sesuai standar.
Selain itu, lanjut Iqbal, Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian juga menegaskan bahwa hanya tenaga kefarmasian yang memiliki kewenangan dalam distribusi obat keras.
- Penulis: puskapik