Tenaga Honorer Resah, DPRD Pemalang Minta Pemerintah Tak Asal Main PHK
- calendar_month Sab, 12 Jul 2025


“Perlu kita sikapi dari awal terlebih dahulu, bahwa pengangkatan teman-teman (honorer) dilaksanakan oleh perangkat daerah masing-masing. Mekanisme honor juga disikapi masing-masing perangkat daerah.” jelasnya.
Maka itu, soal pemutusan hubungan kerja bukanlah wewenang BKD. Melainkan menjadi kebijakan masing-masing organisasi perangkat daerah atau dinas tempat para tenaga honorer tersebut mengabdi.
“Kami (BKD) belum pernah mengeluarkan SK tentang pengangkatannya, jadi mau PHK atau tidaknya itu dari perangkat daerah masing-masing.” terang Eko Adi Santoso.
Diberitakan sebelumnya, tenaga honorer atau pegawai Non-ASN Kabupaten Pemalang ramai-ramai menemui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Mereka meminta jaminan tak diputus hubungan kerja, hingga jadi PPPK Paruh Waktu.
Hal itu diungkapkan tenaga honorer yang tergabung dalam Ikatan Pegawai Non-ASN (IPNA) itu kepada Komisi A dan Komisi D DPRD serta Badan Kepegawaian Daerah dalam rapat gabungan di Kantor DPRD Pemalang, Jumat (11/7/2025). **
- Penulis: puskapik