Pengembang Wajib Alokasikan 35% Lahan, Pemkab Brebes Sediakan Klinik Rumah Swadaya di MPP
- calendar_month Rab, 9 Jul 2025


PUSKAPIK.COM, Brebes – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perwaskim) Kabupaten Brebes, Dani Asmoro, menegaskan bahwa pemerintah telah membuka ruang layanan kepada masyarakat untuk mengawasi kewajiban pengembang perumahan.
“Kita menyediakan pelayanan terkait pengesahan site plan, juga informasi pelayanan klinik rumah swadaya di Mall Pelayanan Publik,”
tegas Dani saat ditemui wartawan, Rabu (9/7/2025).
Pernyataan itu mempertegas komitmen Pemerintah Kabupaten Brebes untuk memastikan setiap pengembang wajib menyediakan minimal 35% dari luas lahan perumahan untuk Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Brebes Nomor 55 Tahun 2020.
Aturan ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2020, yang mengikat kepada pengembang perumahan di wilayah Brebes dan menjadi dasar hukum kuat bagi pemerintah maupun warga untuk menagih kewajiban pengembang.
“Setiap pengembang dalam melakukan pembangunan perumahan wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum dengan proporsi paling sedikit 35% dari luas lahan keseluruhan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Perbup No. 55/2020.
Rincian kewajiban pengembang itu termasuk 10% untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) guna menjaga lingkungan asri, 2% untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) sebagai tempat peristirahatan terakhir yang layak, dan 1,5% untuk tempat ibadah agar tercukupi kebutuhan spiritual warga.
Selain itu, juga diwajibkan pula pembangunan jalan dan drainase dengan ROW minimal 6 meter (terbuka) atau 5 meter (tertutup) untuk menjamin aksesibilitas dan pengelolaan air yang baik, serta penyediaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan pengelolaan limbah komunal sesuai kebutuhan.
- Penulis: puskapik