Ada Perda, Perbup, dan Forum TJSL di Brebes: Tapi Tak Ada Angka, Apa Gunanya?
- calendar_month Sel, 8 Jul 2025


Bandingkan: Daerah Lain Sudah Melangkah Jauh
Sementara Brebes terjebak dalam simbolisme regulasi, sejumlah daerah di Indonesia sudah mengambil langkah berani dan progresif: Kota Bekasi menetapkan kontribusi TJSL sebesar 3% dari laba bersih (Perda No. 6 Tahun 2015), Provinsi Kalimantan Timur menetapkan 3% (Perda No. 3 Tahun 2013), Kabupaten Mojokerto dan Kota Cimahi mengatur kisaran 1–3%, Tanjung Jabung Timur bahkan lebih tegas: 6% dari laba bersih perusahaan (Perda No. 13 Tahun 2013).
Di daerah-daerah tersebut, TJSL tidak lagi menjadi opsi, tetapi sudah masuk dalam ranah kewajiban yang terukur dan diawasi. Bukan sekadar bentuk kepedulian sosial, tapi bagian dari tata kelola korporasi yang bertanggung jawab bukan sekadar formalitas atau filantropi musiman.
Brebes Punya Potensi, Tapi Regulasi Belum Tegas
Sebagai kabupaten dengan penduduk terbesar kedua di Jawa Tengah, serta dengan pertumbuhan kawasan industri dan properti yang pesat, Brebes memiliki potensi kontribusi TJSL yang sangat besar. Tapi potensi itu belum diserap maksimal karena regulasinya belum memiliki daya ikat kuat.
Ironisnya, hingga kini belum ada upaya serius untuk menyusun naskah akademik revisi Perda TJSL yang bisa memperbaiki kekosongan substansi ini. Padahal itulah kunci awal untuk membenahi sistem yang sudah ada.
Revisi Perda: Momentum yang Harus Diambil
Langkah perbaikan bukan hanya mungkin, tapi sudah sangat mendesak. Revisi Perda TJSL perlu mencakup poin-poin penting berikut:
1. Penetapan besaran minimal 2–3% dari laba bersih sebagai dana TJSL wajib,
2. Kewajiban pelaporan terbuka, baik secara daring maupun melalui forum publik tahunan,
3. Penguatan Forum TJSL Daerah, agar tak hanya menjadi stempel simbolik,
4. Insentif dan sanksi proporsional untuk mendorong kepatuhan dunia usaha, agar pelaku usaha tidak lagi memandang TJSL sebagai beban, tapi bagian dari kontrak sosial.
- Penulis: puskapik