Ada Perda, Perbup, dan Forum TJSL di Brebes: Tapi Tak Ada Angka, Apa Gunanya?
- calendar_month Sel, 8 Jul 2025


SEJAK tahun 2019, Kabupaten Brebes telah memiliki perangkat regulasi yang seharusnya menjadi landasan kuat bagi penguatan peran dunia usaha dalam pembangunan sosial dan lingkungan. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), dan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019 sebagai aturan pelaksana, telah disahkan.
Bahkan, Forum TJSL Daerah pun telah dibentuk sebagai ruang koordinasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sipil.
Namun dalam pratiknya, setelah lima tahun berjalan, dampak nyata dari regulasi ini masih belum terasa signifikan. Forum TJSL yang sudah dibentuk belum berjalan maksimal, dan substansi regulasinya pun belum tajam. Pertanyaan mendasarnya: mengapa kontribusi TJSL di Brebes tetap belum optimal, meski aturan telah tersedia?
Karena hingga hari ini, tidak ada satu pun pasal dalam Perda atau Perbup yang menyebutkan secara eksplisit berapa persen keuntungan yang wajib dialokasikan perusahaan untuk TJSL. Tidak ada angka. Tidak ada standar.
Ketika Tanggung Jawab Menjadi Sukarela
Dalam regulasi yang ada, tidak ada satu pun ketentuan yang menyebut angka, baik dalam bentuk persentase dari laba bersih maupun nominal tetap. Akibatnya, pelaksanaan TJSL di Kabupaten Brebes menjadi sangat tergantung pada niat baik masing-masing perusahaan.
- Penulis: puskapik