Kasus Soal Ujian Rp 1,18 M Belum Rampung, Muncul Wacana Pengajuan Plt Kepsek
- calendar_month Kam, 3 Jul 2025


“Pelanggaran terjadi pada tahun 2021. Sanksi ini terkait penyalahgunaan wewenang ketika menjabat di MKKS. Meski uangnya sudah dikembalikan ke kas negara,” ujar Januar Andriana, Kabid BKPSDMD Brebes, kepada wartawan pada Selasa, 7 Januari 2025.
Sanksi tersebut menyebabkan tiga kepala sekolah dijatuhi sanksi penurunan jabatan, termasuk IP. Namun demikian, Mantan Ketua MKKS SMP Brebes mempertanyakan kejelasan tindak lanjut terhadap 170 kepala sekolah lain yang juga mengikuti pola pembelian serupa (secara kolektif).
“Kalau semua sepakat, kenapa cuma empat yang dihukum?” ungkap Suparnyo dalam klarifikasinya pada Kamis, 9 Januari 2025 lalu.
Reaksi pun datang dari masyarakatnya. Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Brebes turut merespons. Mereka menyampaikan bahwa pengembalian dana ke kas daerah tidak serta-merta menghapus potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.
Dalam pernyataannya, mereka mendorong agar LHP tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum agar dapat ditelaah lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. “Kalau bisa, tiga orang ini dipecat sebagai ASN, tidak hanya diturunkan jabatannya saja,” kata Purwanto, Koordinator Aliansi, saat audiensi dengan pihak terkait pada Selasa, 13 Februari 2024.
Terpisah, IP saat dihubungi membantah, adanya kabar tersebut. Sebab, dirinya tidak mngajukan usulan untuk menjadi Plt Kepala Sekolah. Dirinya saat ini sedang menjalani masa hukuman dengan iklan.
“Tidak, Mas. Saya menjalani masa hukuman dengan ikhlas,” kata IP saat ditanya soal pengajuan dirinya sebagai Plt Kepala Sekolah, melalui panggilan WhatsApp, Rabu (3/7).**
- Penulis: puskapik