PUSKAPIK.COM, Brebes – Pengadaan soal ujian semester jenjang SMP tahun 2021 di Kabupaten Brebes senilai Rp 1,18 miliar dari Dana BOS kembali menjadi sorotan. Ini bukan karena kejelasan penyelesaiannya, melainkan karena munculnya kabar salah satu guru yang terlibat, berinisial IP, disebut-sebut mengajukan diri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah.
Informasi ini menjadi perhatian serius di lingkungan Dinas Pendidikan. Pasalnya, IP diketahui masih menjalani masa pembinaan sebagai bagian dari penegakan disiplin kepegawaian.
“Kami mendengar kabar ini, dan cukup senter. Kami juga kaget” ujar seorang sumber internal Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemkab Brebes, yang enggan disebutkan namanya.
KILAS BALIK KASUS
Kasus pengadaan soal ujian yang menjerat IP dan beberapa oknum guru lainnya, sempat menjadi sorotan di Brebes. Kasus ini bermula saat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Brebes memutuskan pembelian naskah soal ujian dengan harga Rp 29.500 per siswa. Dua tahun berselang, pada 2023, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek menyebut harga wajar semestinya hanya Rp 24.000. Selisih sebesar Rp 5.500 per siswa itu mengakibatkan total kelebihan bayar sebesar Rp 1.180.272.000, semuanya berasal dari Dana BOS.
Pada 12 Juli 2024, Pemkab Brebes menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa penurunan pangkat dari Guru Madya ke Guru Muda selama 12 bulan, berdasarkan SK Nomor 800/2701/2024, SK Nomor 800/2702/2024, dan SK Nomor 800/2703/2024.
“Pelanggaran terjadi pada tahun 2021. Sanksi ini terkait penyalahgunaan wewenang ketika menjabat di MKKS. Meski uangnya sudah dikembalikan ke kas negara,” ujar Januar Andriana, Kabid BKPSDMD Brebes, kepada wartawan pada Selasa, 7 Januari 2025.
Sanksi tersebut menyebabkan tiga kepala sekolah dijatuhi sanksi penurunan jabatan, termasuk IP. Namun demikian, Mantan Ketua MKKS SMP Brebes mempertanyakan kejelasan tindak lanjut terhadap 170 kepala sekolah lain yang juga mengikuti pola pembelian serupa (secara kolektif).
“Kalau semua sepakat, kenapa cuma empat yang dihukum?” ungkap Suparnyo dalam klarifikasinya pada Kamis, 9 Januari 2025 lalu.
Reaksi pun datang dari masyarakatnya. Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Brebes turut merespons. Mereka menyampaikan bahwa pengembalian dana ke kas daerah tidak serta-merta menghapus potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.
Dalam pernyataannya, mereka mendorong agar LHP tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum agar dapat ditelaah lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. “Kalau bisa, tiga orang ini dipecat sebagai ASN, tidak hanya diturunkan jabatannya saja,” kata Purwanto, Koordinator Aliansi, saat audiensi dengan pihak terkait pada Selasa, 13 Februari 2024.
Terpisah, IP saat dihubungi membantah, adanya kabar tersebut. Sebab, dirinya tidak mngajukan usulan untuk menjadi Plt Kepala Sekolah. Dirinya saat ini sedang menjalani masa hukuman dengan iklan.
“Tidak, Mas. Saya menjalani masa hukuman dengan ikhlas,” kata IP saat ditanya soal pengajuan dirinya sebagai Plt Kepala Sekolah, melalui panggilan WhatsApp, Rabu (3/7).**
Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :
