Rabu, 15 Okt 2025
light_mode

Pemprov Jateng Percepat Penetapan Lokasi Penambahan Lahan Tol Semarang-Demak Seksi I

  • calendar_month Kam, 3 Jul 2025

PUSKAPIK.COM, Semarang – Proses penetapan lokasi (penlok) untuk penambahan lahan di ruas tol Semarang-Demak Seksi I terus diproses oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dalam waktu dekat, Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait penlok tersebut akan segera diterbitkan.

Total luas penambahan lahan untuk Tol Semarang-Demak Seksi I tersebut mencapai sekitar 52,65 hektare. Hasil pemutakhiran data pada April 2025, penambahan lahan tersebut berada di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Demak dengan total 134 bidang tanah.

Terdiri atas 65 bidang di wilayah Kota Semarang, meliputi 29 bidang di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, 26 bidang di Kelurahan Terboyo Kulon Kecamatan Genuk, 9 bidang di Kelurahan Terboyo Wetan, Kecamatan Genuk, dan 1 bidang di Kelurahan Trimulyo Kecamatan Genuk. Sementara di wilayah Kabupaten Demak ada 69 bidang, meliputi 18 bidang di Desa Sriwulan Kecamatan Sayung dan 51 bidang di Desa Bedono Kecamatan Sayung.

“Kami tadi melakukan audiensi dengan Gubernur untuk melaporkan kondisi terkini tentang penetapan lokasi penambahan lahan pada jalan tol Semarang-Demak seksi 1. Ada 134 bidang yang harus ditetapkan, ada di dua lokasi yaitu di Kota Semarang maupun Kabupaten Demak,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah, Boedyo Dharmawan, usai bertemu Gubernur Ahmad Luthfi, Kamis, 3 Juli 2025.

Boedyo menjelaskan, penlok tersebut berawal dari surat dari Ditjen Bina Marga tentang penambahan lahan untuk proyek tol Semarang-Demak Seksi I. Surat itu kemudian ditindaklanjuti dinas terkait di Pemprov Jateng, termasuk Disperakim. Mulai verifikasi awal dan dilanjutkan dengan pentahapan untuk penetapan lokasi.

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • FISIP UPS Tegal Tawarkan Kuliah Cepat bagi Pekerja

    FISIP UPS Tegal Tawarkan Kuliah Cepat bagi Pekerja

    • calendar_month Sen, 21 Apr 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Tegal – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pancasakti Tegal, kini melakukan trobosan, dengan menawarkan peluang bagi calon mahasiswa yang sudah bekerja, untuk kuliah di Jurusan Ilmu Pemerintahan maupun Ilmu Komunikasi. Yakni, melalui Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Calon mahasiswa yang sudah bekerja bisa kuliah dan lulus dengan cepat hanya dalam 4 […]

    Bagikan Ke Teman
  • BNN Jateng Ungkap Kasus 703 Gram Sabu di Pekalongan

    BNN Jateng Ungkap Kasus 703 Gram Sabu di Pekalongan

    • calendar_month Jum, 8 Nov 2024
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Batang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, membongkar kasus peredaran narkotika golongan satu sebanyak 703 gram sabu di Kabupaten Pekalongan . Petugas menangkap dua tersangka berinisial MS alias Pilus dan MR alias Sinte keduanya warga Pekalongan. Kepala BNN Provinsi Jateng Brigjen Polisi Agus Rohmat di Batang, menyebutkan terungkapnya kasus tersebut berkat adanya […]

    Bagikan Ke Teman
  • Pil Pahit Pilkada

    Pil Pahit Pilkada

    • calendar_month Sab, 12 Sep 2020
    • 58Komentar

    JENUH, bosan, jengah atau bahkan muak. Yaaaaa, barangkali keseriusan otak dan memainkan nalar dalam menyikapi keriuhan politik menjelang Pilkada hampir-hampir seperti mengipasi kincir angin. Konyol alias pekerjaan sia-sia. Tapi apa lacur….. Karena ritual demokrasi lima tahunan ini sudah telanjur jadi hajat orang banyak. Maka kita sebagai rakyat juga boleh ikut mencicipi rasanya. Meski tidak dalam […]

    Bagikan Ke Teman
  • Pelanggar Protokol Kesehatan di Pemalang, Bisa Dipenjara 6 Bulan

    Pelanggar Protokol Kesehatan di Pemalang, Bisa Dipenjara 6 Bulan

    • calendar_month Sel, 17 Nov 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang- Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang, Mokhammad Syafi’i, menyatakan, Peraturan Daerah (Perda) mengenai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 bisa diterapkan dengan baik mengingat Perda tersebut mengatur tentang saksi admistrasi dan pidana hingga maksimal 6 bulan penjara. Perda yang mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit, sebagaiman upaya pencegahan penaggulangan penyebaran Covid-19 dapat berjalan […]

    Bagikan Ke Teman
  • Langgar Jam Malam di Pemalang, Ini Sanksinya!

    Langgar Jam Malam di Pemalang, Ini Sanksinya!

    • calendar_month Sab, 23 Mei 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang mengeluarkan instruksi pembatasan kegiatan malam atau jam malam bagi warga Pemalang mulai, Rabu 27 Mei 2020. Setiap warga dilarang melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Jika melanggar, warga akan dikenakan sanksi.  Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Pemalang sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemalang, DR […]

    Bagikan Ke Teman
  • Ujianto: Tidak Benar Kunker Anggota Dewan Itu Plesiran

    Ujianto: Tidak Benar Kunker Anggota Dewan Itu Plesiran

    • calendar_month Kam, 20 Feb 2020
    • 0Komentar

    PEMALANG (PUSKAPIK)-Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang, belakangan sering kosong ditinggal kunjungan kerja ke luar kota oleh anggota DPRD. Mereka berdalih hanya menjalankan tugas sebagaimana tugas dan fungsi pokok anggota dewan. Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pemalang, Ujianto MR, menangkis adanya anggapan jika kunjungan kerja legislatif bagian dari Plesiran yang tidak memiliki hasil. […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less