PUSKAPIK.COM, Brebes – Empat tersangka kasus korupsi kredit mikro fiktif di salah satu bank BUMN di Bebes, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Rabu (2/7/2025). Mereka ditahan setelah Kejari Brebes berhasil membongkar kasus dengan kerugian negera senilai Rp 3,59 miliar.
Keempat tersangka yakni, AHF (28) dan MB (34), keduanya merupakan eks karyawan bank BMUN. Kemudian, TS (44) dan WS (55), keduanya merupakan nasabah bank BUMN atau pihak ketiga. Keempat tersangka itu, kini ditahan di Lapas Brebes sebagai tahanan titip Kejari Brebes.
Kepala Kejari Brebes, Yadi Rachmat Suryanadi, pihaknya melakukan penahanan empat orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus kredit fiktif dengan kerugian negara Rp 3,59 miliar. Dua tersangka merupakan eks pegawai bank milik pemerintah dan dua orang tersangka lainnya merupakan pihak swasta atau nasabah.
“Mereka melakukan kredit fiktif usaha mikro dengan pihak ketiga atau pihak swasta (nasabah-re) yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Pertama, ada manipulasi usaha. Kedua, tidak melakukan analisis dan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, aksi para tersangka itu terjadi sepajang tahun 2023. Dalam aksinya itu, keempat tersangka saling bekerjasama untuk mengajukan kredit mikro fiktif tersebut. Dua tersangka eks karyawan BUMN bertugas meloloskan kredit yang diajukan.
Sedangkan dua nasabah atau pihak ketiga, bertugas mencari nama yang akan dipinjam untuk pengajuan kredit. Bahkan, selama aksinya tersebut tersangka telah menggunakan sebanyak 67 nama nasabah. Puluhan nasabah yang menjadi atas nama peminjam itu tidak menikmati uang yang dicairkan oleh bank.
“Uang dari bank ini digunakan oleh orang nasabah yang kita jadikan tersangka hari ini. Sedangkan, dua eks pegawai bank yang juga menjadi tersangka mendapatkan fee atau prosentase dari tiap pencairan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, lanjut dia, keempat tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atas perbuatannya ini, para tersangka diancam hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. **
Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :
