Intimidasi Parkir Minimarket oleh Anggota DPRD Brebes Tak Terbukti, Ini Kronologi Lengkapnya
- calendar_month Sel, 1 Jul 2025


“Di titik inilah, kami merasa dirugikan secara moril dan diintimidasi. Sehingga kami melaporkan AA ke BK DPRD,” kata Zamzami usai menghadiri klarifikasi tertutup di Gedung DPRD Brebes, Senin (28/4/2025).
Kasus ini viral dan menuai reaksi publik. Sejumlah warga menggelar aksi protes di depan Kantor DPRD Brebes. Mereka membawa poster dan menyuarakan penolakan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum dewan.
Ade sendiri membantah keras tuduhan intimidasi tersebut. Ia menyebut komunikasi yang dilakukannya bersifat administratif dan tidak pernah bermuatan tekanan.
Bahkan ia mengaku surat permohonannya belum mendapat balasan, dan belum sempat ditarik kembali karena sudah diambil oleh pemilik minimarket.
Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini ke Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Brebes. Ketua BPPH, Herfaruk, mengatakan pihaknya tengah mengkaji kemungkinan adanya pencemaran nama baik terhadap Ade.
BK DPRD Brebes pun segera bergerak. Mereka memanggil kedua belah pihak: Zamzami sebagai pelapor dan Ade sebagai terlapor.
Sebagai bahan klarifikasi, BK DPRD Brebes mempelajari rekaman suara dan dokumen terkait kasus ini, dan mencocokkan dengan aturan. Namun saat itu, mereka belum bisa mengambil kesimpulan.
Setelah melalui serangkaian klarifikasi dan pemeriksaan, pada Selasa (1/7/2025), BK DPRD Brebes akhirnya menyatakan bahwa tidak ada unsur pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ade Apriyanto.
“Setelah melalui proses klarifikasi dan pengumpulan fakta secara menyeluruh, BK DPRD Brebes menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ade Apriyanto tidak mengandung unsur intimidasi atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dilaporkan. Komunikasi yang dilakukan bersifat administratif dan tidak melanggar tata tertib DPRD,” ujar Ketua BK Sudono saat ditemui wartawan.
- Penulis: puskapik