Brebes  

Intimidasi Parkir Minimarket oleh Anggota DPRD Brebes Tak Terbukti, Ini Kronologi Lengkapnya

PUSKAPIK.COM, Brebes – Dugaan intimidasi yang dilakukan anggota DPRD Brebes Fraksi PAN, Ade Apriyanto, terkait permintaan pengelolaan parkir minimarket di Kecamatan Tonjong, akhirnya dinyatakan tidak terbukti oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Brebes. Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini pun dinyatakan selesai.

Berawal dari surat permohonan parkir, dan mencuat saat mendekati Lebaran 2025. Saat itu, Ade Apriyanto, yang juga menjabat sebagai Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Tonjong, mengaku mengirimkan surat permohonan kerja sama pengelolaan parkir ke salah satu minimarket milik Aristianto Zamzami.

“Karena di situ ketika Lebaran macet, arusnya luar biasa. Alasan kedua tidak ada tukang parkir, maka kami mencoba mengajukan permohonan kerja sama. Tapi sampai detik ini tidak mendapat jawaban secara langsung,” ujar Ade saat ditemui di Kantor DPD PAN Brebes, Kamis (1/5/2025).

Namun hingga H-3 Lebaran, permohonan tersebut belum mendapat respons. Ade mengaku akhirnya mencoba menghubungi Zamzami melalui WhatsApp untuk menanyakan kepastian permohonan itu.

Menurut Zamzami, komunikasi yang dilakukan Ade tidak sekadar menanyakan surat, tapi disertai tekanan. Ia menyebut adanya voice note yang dikirim Ade, di mana yang bersangkutan menyebut dirinya bukan hanya sebagai ketua ormas, tetapi juga anggota Komisi III DPRD Brebes.

Melalui pesan itu, muncul nada yang dianggap intimidatif. Zamzami bahkan menyebut dirinya difitnah sebagai penyebab pasar tradisional tutup akibat keberadaan minimarket modern miliknya.

“Di titik inilah, kami merasa dirugikan secara moril dan diintimidasi. Sehingga kami melaporkan AA ke BK DPRD,” kata Zamzami usai menghadiri klarifikasi tertutup di Gedung DPRD Brebes, Senin (28/4/2025).

Kasus ini viral dan menuai reaksi publik. Sejumlah warga menggelar aksi protes di depan Kantor DPRD Brebes. Mereka membawa poster dan menyuarakan penolakan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum dewan.

Ade sendiri membantah keras tuduhan intimidasi tersebut. Ia menyebut komunikasi yang dilakukannya bersifat administratif dan tidak pernah bermuatan tekanan.

Bahkan ia mengaku surat permohonannya belum mendapat balasan, dan belum sempat ditarik kembali karena sudah diambil oleh pemilik minimarket.

Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini ke Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Brebes. Ketua BPPH, Herfaruk, mengatakan pihaknya tengah mengkaji kemungkinan adanya pencemaran nama baik terhadap Ade.

BK DPRD Brebes pun segera bergerak. Mereka memanggil kedua belah pihak: Zamzami sebagai pelapor dan Ade sebagai terlapor.

Sebagai bahan klarifikasi, BK DPRD Brebes mempelajari rekaman suara dan dokumen terkait kasus ini, dan mencocokkan dengan aturan. Namun saat itu, mereka belum bisa mengambil kesimpulan.

Setelah melalui serangkaian klarifikasi dan pemeriksaan, pada Selasa (1/7/2025), BK DPRD Brebes akhirnya menyatakan bahwa tidak ada unsur pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ade Apriyanto.

“Setelah melalui proses klarifikasi dan pengumpulan fakta secara menyeluruh, BK DPRD Brebes menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ade Apriyanto tidak mengandung unsur intimidasi atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dilaporkan. Komunikasi yang dilakukan bersifat administratif dan tidak melanggar tata tertib DPRD,” ujar Ketua BK Sudono saat ditemui wartawan.

BK menilai laporan yang masuk tidak memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup untuk membuktikan pelanggaran.

“Kami objektif dalam menilai. Tidak boleh ada anggota dewan yang dikriminalisasi atau dibentuk opini seolah-olah bersalah tanpa dasar hukum yang kuat,” tegas Sudono.

Dengan putusan ini, BK menyatakan tidak akan melanjutkan proses terhadap Ade Apriyanto. Kasus yang sempat memanas di tengah masyarakat ini pun resmi dinyatakan selesai. **

Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!