Pemerkosa Ibu-Anak di Pemalang Terancam 15 Tahun Penjara
- calendar_month Sen, 30 Jun 2025


Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 15 (1) huruf g jo pasal 6 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 82 UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Pasca kejadian ini, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat, agar bersama-sama mencegah kasus kekerasan seksual dan kasus pencabulan terhadap anak di wilayah hukum Polres Pemalang.
“Selain melakukan pengawasan melekat, harap luangkan waktu untuk berkomunikasi dan mendengar keluh dari setiap anggota keluarga,” kata Kapolres Pemalang.
“Apabila mengalami, mendapati atau menemukan korban serta melihat hal- hal yang mencurigakan, agar segera laporkan kejadian kekerasan seksual tersebut melalui layanan call center Polri 110,” jelas Kapolres Pemalang. **
- Penulis: puskapik