Pemerkosa Ibu-Anak di Pemalang Terancam 15 Tahun Penjara
- calendar_month Sen, 30 Jun 2025


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Setelah aksi bejatnya dilaporkan ke polisi. Kini Cas (45) warga Bantarbolang Kabupaten Pemalang pelaku pemerkosaan ibu dan anak harus menuai kejahatannya. Cas terancam hukuman 15 tahun penjara.
Usai melalui proses penyidikan dan mendapat alat bukti kuat, polisi akhirnya menangkap Cas atas dugaan kasus pelecehan seksual secara fisik atau pencabulan terhadap seorang wanita dan anak di bawah umur.
Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, mengatakan, tersangka diamankan jajaran Satreskrim Polres Pemalang saat berada di rumahnya di Desa Pedagung, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Sabtu (28/6/2025) malam.
“Tersangka C berhasil diamankan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif,” kata Kapolres Pemalang.
Berdasarkan laporan dari keluarga korban, Kapolres Pemalang mengatakan, diduga tersangka melakukan aksinya di dalam rumah korban.
“Diduga tersangka melakukan perbuatannya terhadap anak korban, sejak awal tahun 2025 sampai dengan bulan mei 2025,” kata Kapolres Pemalang.
Perbuatan tersangka terhadap anak korban dilakukan, saat kedua orang tua dari anak korban sedang bekerja dan tidak berada di rumah.
“Kemudian, tersangka juga diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap ibu dari anak korban di dalam rumahnya pada bulan April 2025 yang lalu, saat suami korban sedang pergi bekerja,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatan tersebut, keluarga korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang.
“Tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan, dan saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka,” kata Kapolres Pemalang.
- Penulis: puskapik