PUSKAPIK.COM, Batang – Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diwakilkan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Sri Purwaningsih tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 saat Rapat Paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Senin (16/6/2025).
Sri Purwaningsih menyampaikan, kabar membanggakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2024 kembali meraih opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
“Alhamdulillah Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batang Tahun 2024 kembali mendapat opini WTP. Ini adalah tahun kesembilan berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Batang dalam menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah,” jelasnya.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp1,952 triliun atau 100,42% dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,944 triliun.
Pencapaian ini menunjukkan kinerja positif dengan surplus pendapatan sebesar Rp8,239 miliar atau 0,42% dari target.
“Pendapatan daerah ditetapkan dalam Perubahan APBD Tahun 2024 sebesar Rp1.944.219.139.590 dan realisasinya sebesar Rp1.952.458.265.589,30 atau 100,42%, sehingga Pendapatan Daerah lebih dari target sebesar Rp8.239.125.999,30 atau 0,42%,” terangnya.
Sementara itu, untuk sisi belanja, realisasi mencapai Rp1,944 triliun atau 93,43% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp2,080 triliun. Masih terdapat anggaran belanja yang tidak terserap sebesar Rp136,612 miliar atau 6,57%.
Sri Purwaningsih juga menyebutkan, kinerja keuangan daerah menunjukkan tren positif jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Realisasi pendapatan tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp144,888 miliar atau 8,02% dibandingkan realisasi pendapatan tahun 2023 yang mencapai Rp1,808 triliun.
“Begitu pula dengan realisasi belanja dan transfer daerah yang mengalami kenaikan sebesar Rp143,212 miliar atau 7,95% dibandingkan tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp1,801 triliun,” ungkapnya.
Dari pelaksanaan APBD 2024, Kabupaten Batang berhasil mencatat surplus sebesar Rp8,635 miliar.
Dengan tambahan realisasi pembiayaan netto sebesar Rp136,224 miliar, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2024 sebesar Rp144,858 miliar.
“Dari sisi aset, total aset daerah per 31 Desember 2024 mencapai Rp3,246 triliun, mengalami penambahan sebesar Rp141,076 miliar atau 4,54% dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp3,105 triliun,” tegasnya.
Sementara kewajiban daerah per 31 Desember 2024 sebesar Rp68,564 miliar, naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp51,548 miliar atau mengalami kenaikan 33,01%.
Penyampaian Raperda ini merupakan pemenuhan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa Bupati harus menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK, selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Untuk tahun-tahun berikutnya marilah capaian ini bersama-sama kita pertahankan dengan terus melakukan perbaikan demi perbaikan dan bekerja lebih keras lagi untuk membangun budaya pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan,” ujar dia.
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batang telah diserahkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada 26 Maret 2025 dan telah diperiksa selama 30 hari. Hasil pemeriksaan diterima pada 5 Juni 2025.
Bupati berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar sesuai jadwal dan dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. **
Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :
