Kisruh Dugaan Pelanggaran Seleksi PPPK, DPRD Pemalang Siap Kawal Tenaga Honorer

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso, meminta Pemkab Pemalang tak menganggap remeh dugaan pelanggaran dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dirinya menegaskan, Komisi A DPRD Pemalang bakal mendukung penuh perjuangan para tenaga honorer untuk mendapatkan keadilan. Bahkan siap melakukan pendampingan jika mereka akan menempuh jalur hukum.

Sosok yang akrab disapa Kundhi itu, mengingatkan Pemerintah Kabupaten Pemalang, khususnya Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tak main-main dalam persoalan ini.

“Persoalan ini menyangkut integritas pemerintah dan bisa berimplikasi pada hukum. Harus ada penyelesaian yang jelas dan transparan.” kata Kundhi dalam keterangan persnya, Jumat (13/6/2025).

Kundhi pun menegaskan, Komisi A DPRD Pemalang akan mendukung penuh perjuangan tenaga honorer Unit Pengelola Objek Wisata (UPOW) Disparpora Pemalang untuk menuntut dan memperjuangkan hak nya.

“Kami akan melakukan pendampingan terhadap mereka. Bahkan jika diperlukan, kami siapkan bantuan hukum jika akan ditempuh jalur hukum.” tegasnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta BKD dan Disparpora Kabupaten Pemalang untuk bertanggung jawab menyelesaikan kekisruhan dalam seleksi PPPK itu.

Diberitakan sebelumnya, kericuhan nyaris terjadi saat tenaga honorer Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pemalang mempertanyakan dugaan pelanggaran administrasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Para tenaga honorer tersulut emosi usai tersinggung dengan jawaban dan nada bicara salah seorang pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di tengah forum audiensi yang dikemas sosialiasi di Aula Kantor Disparpora Pemalang, Kamis (12/6/2025).

Kedatangan para tenaga honorer Unit Pengelola Objek Wisata (UPOW) Disparpora sendiri untuk mempertanyakan lolosnya 14 tenaga honorer di lingkungan Kantor Disparpora Pemalang dalam seleksi PPPK tahap I, yang diduga sarat kecurangan dan pelanggaran administrasi.

Dimana 14 tenaga honorer tersebut bisa lolos dalam seleksi PPPK lantaran pada tahun 2020 silam mereka tercatat digaji dengan skema Belanja Pegawai. Catatan tersebut pun menjadi modal utama mereka bisa lolos administrasi dalam seleksi tahap I PPPK.

Padahal, sejak tahun 2010 pemerintah tak lagi menggaji tenaga honorer dengan skema Belanja Pegawai, melainkan harus dengan skema Barang dan Jasa. **

Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!