PUSKAPIK.COM, Pemalang – Tenaga honorer Unit Pengelola Objek Wisata (UPOW) Disparpora Kabupaten Pemalang bakal mengadukan kronik dugaan pelanggaran administrasi yang meloloskan 14 tenaga honorer dalam seleksi PPPK ke DPRD Pemalang.
Itu disampaikan Fauzan Alfath, Koordinator Honorer UPOW Disparpora, usai beraudiensi dengan Kepala Disparpora dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Pendopo Kantor Disparpora Pemalang, Kamis (12/6/2025).
Fauzan menyebut, dirinya dan rekan-rekan tenaga honorer di lingkungan UPOW Disparpora Pemalang tak puas dengan jawaban dari Disparpora maupun Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
“Sangat-sangat tidak puas, karena tidak ada yang bisa menjawab pertanyaan kami. Akhirnya keputusan kami akan mendesak ke DPRD untuk mengusut permasalahan ini.” tegas Fauzan Alfath usai audiensi.
Kedatangan para tenaga honorer Unit Pengelola Objek Wisata (UPOW) Disparpora sendiri untuk mempertanyakan lolosnya 14 tenaga honorer di lingkungan Kantor Disparpora Pemalang dalam seleksi PPPK tahap I, yang diduga sarat kecurangan dan pelanggaran administrasi.
Dimana 14 tenaga honorer tersebut bisa lolos dalam seleksi PPPK lantaran pada tahun 2020 silam mereka tercatat digaji dengan skema Belanja Pegawai. Catatan tersebut pun menjadi modal utama mereka bisa lolos administrasi dalam seleksi tahap I PPPK.
Padahal, sejak tahun 2010 pemerintah tak lagi menggaji tenaga honorer dengan skema Belanja Pegawai, melainkan dengan skema Barang dan Jasa sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 13 tahun 2006 dan Permendagri nomor 59 tahun 2007.
Tenaga honorer UPOW itu pun mempertanyakan alasan hal demikian bisa terjadi, hingga 14 tenaga honorer lolos administrasi PPPK.
“Kita tanya, pelanggaran atau tidak, kalau di tahun 2020 tenaga honorer dibayar dengan Belanja Pegawai?” tanya Alfath saat audiensi.
Namun, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang, Eko Adi Santoso maupun Kepala Disparpora Pemalang, Dian Ika Siswati, tak bisa menjawab pertanyaan itu. Audiensi pun menemui titik buntu. Bahkan hingga nyaris terjadi kericuhan.
Eko Adi Santoso menerangkan, pihaknya tak punya wewenang menentukan melanggar atau tidaknya skema gaji Belanja Pegawai yang jadi alasan lolosnya 14 tenaga honorer Kantor Disparpora Pemalang tersebut dalam seleksi PPPK. BKD sebatas mengoreksi administrasi.
Saat dikoreksi, dari total 48 data tenaga honorer yang diajukan Disparpora Pemalang ke BKD, hanya 14 orang tersebut yang memenuhi syarat. Selain digaji dengan skema Belanja Pegawai, mereka bisa lolos memenuhi syarat lantaran mendaftar sesuai jabatannya.
“Bukan hanya 14 orang, Disparpora itu mengajukan 48 orang yang digaji dengan Belanja Pegawai.” jelas Eko Adi Santoso.
“Dan 14 orang itu benar digaji dengan Belanja Pegawai, lalu jabatannya sesuai dengan yang dilamar. Sementara yang lain jabatannya tidak sesuai, makanya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).” pungkasnya. **
Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :
