GNPK RI Brebes Desak Kejaksaan Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa
- calendar_month Sel, 3 Jun 2025


PUSKAPIK.COM, Brebes – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Brebes mendatangi Kejaksaan Negeri Brebes pada Selasa (3/6/2025) untuk menagih kejelasan penanganan laporan dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Brebes.
Ketua GNPK-RI Brebes, Budi Prabowo, mengungkapkan bahwa pihaknya menyerahkan dokumen tambahan yang mendukung laporan awal terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di delapan desa di Kabupaten Brebes. “Kami ingin tahu sejauh mana progres penanganan laporan kami. Sudah cukup lama sejak laporan masuk, namun kami belum melihat ada langkah hukum yang tegas,” ujar Budi Prabowo.
Delapan desa yang dilaporkan tersebut adalah Desa Pengabean, Karang Dempel, dan Limbangan di Kecamatan Losari, Desa Bulakelor di Kecamatan Ketanggungan, Desa Klampok dan Lengkong di Kecamatan Wanasari, Desa Karanglo di Kecamatan Jatibarang, dan Desa Kedungoleng di Kecamatan Paguyangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Brebes, Zaenal Muttaqin Danawihardia, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Brebes.
Menurutnya, hasil tersebut dibutuhkan sebagai bagian dari mekanisme awal penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami belum menerima hasil resmi dari Inspektorat. Kemungkinan masih ada proses negosiasi atau klarifikasi yang dilakukan terhadap pihak desa. Kami imbau masyarakat untuk bersabar, karena proses hukum harus melalui tahapan sesuai regulasi,” kata Zaenal.
- Penulis: puskapik