Preman sampai Debt Collector Gadungan di Pemalang Ditangkapi Polisi
- calendar_month Sel, 3 Jun 2025


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Belasan pelaku premanisme meresahkan ditangkap Polres Pemalang selama pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025. Mereka ditetapkan tersangka dan menjalani proses hukum.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo, mengatakan, dari 18 pelaku yang diamankan, diantaranya terdapat pelaku premanisme berkedok debt collector, pelaku pencurian bersajam, penganiayaan, pengeroyokan hingga tawuran.
“Seorang pelaku premanisme berkedok debt collector yang diamankan berinisial A (46), asal Kelurahan Paduraksa Kecamatan Pemalang,” kata Kapolres dalam gelaran Konferensi Pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (2/6/2025).
Sebelum diamankan, tersangka A masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Pemalang, setelah tersangka D (29) dan I (33) diamankan. “Tersangka D dan I sudah lebih dahulu menjalani proses hukum,” terang Kapolres Pemalang.
Dalam melakukan aksinya, ketiga tersangka A, D dan I diduga mengaku sebagai debt collector atau gadungan, tanpa dilengkapi sertifikasi profesi penagihan, surat kuasa, surat tugas dan salinan sertifikat fidusia.
“Selain itu, dalam aksinya melakukan penarikan sepeda motor milik seorang korban di Pemalang, ketiga tersangka juga diduga melakukan pemerasan dan ancaman terhadap korban,” ungkap Kapolres Pemalang.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka A, D dan I dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP dan atau pasal 378 KUHP atas dugaan tindak pidana pemerasan dan ancaman atau penipuan.
“Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun,” kata Kapolres Pemalang.
Dalam gelaran Operasi Aman Candi 2025, Polres Pemalang juga berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial P (19) dan T (22), asal Desa Jeruksari Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan, yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
- Penulis: puskapik