Pelaku Tipu Gelap Motor di Pemalang DiBekuk Polisi
- calendar_month Sel, 27 Mei 2025


Dari sana, YY mulai melangsungkan aksi jahatnya. Pelaku YY yang sebelumnya mengaku-ngaku warga Bojongbata Pemalang, kemudian mengajak ES untuk berkenalan dengan keluarganya di Bojongbata Pemalang.
Keduanya lalu berboncengan. Sesampainya di Jalan Anggur depan Perumahan PIR 6 Bojongbata, YY lalu memberhentikan sepeda motor yang mereka tunggangi dan mengaku sudah sampai di depan rumahnya.
Hingga akhirnya saat korban ES turun dari sepeda motor, YY langsung tancap gass membawa kabur sepeda motor milik ES.
“Kami mengimbau warga untuk berhati-hati manakala berkenalan di media sosial dengan orang yang belum jelas latar belakangnya.” kata AKP Ghufron.
Dalam pendalaman polisi, usut punya usut, rupanya YY merupakan residivis kasus yang sama.
Kini atas perbuatannya itu, YY disangka melanggar tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP & Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun enam bulan. (**)
- Penulis: puskapik





























