Berantas Aksi Premanisme di Pemalang, Polisi Amankan 14 Tersangka
- calendar_month Kam, 22 Mei 2025


“Korban yang mengalami luka-luka dilarikan ke Puskesmas Purwoharjo, dan selanjutnya atas petunjuk dokter, korban dirujuk ke salah satu rumah sakit di Pemalang,” kata Kapolres Pemalang.
Akibat perbuatannya tersangka AF dikenakan pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 2e KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun.
Selain itu, Polres Pemalang juga berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan berinisial JDA (19), warga Kelurahan Pelutan, Pemalang.
“Saat melakukan aksinya, tersangka memepet korban berinisial A (44) yang sedang mengendarai sepeda motor di Desa Lawangrejo, lalu menendang hingga korban terjatuh dari sepeda motornya,” kata Kapolres Pemalang.
Sewaktu korban terjatuh, tersangka mengancam dan mengacungkan senjata tajam jenis celurit, kemudian mengambil sepeda motor korban.
“Atas perbuatannya, tersangka JDA dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun,” kata Kapolres Pemalang.
AKBP Eko Sunaryo mengatakan, pemberantasan premanisme adalah perintah langsung dari pimpinan tertinggi Polri untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menjaga iklim investasi nasional yang kondusif.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar turut bekerjasama dengan Kepolisian, dalam mencegah aksi premanisme di lingkungan masyarakat,” kata Kapolres Pemalang.
“Harap segera melapor bila melihat aksi premanisme, melalui Call Center Polri 110 atau Hotline WhatsApp Polres Pemalang 085643353454,” imbuh Kapolres Pemalang. (**)
- Penulis: puskapik