Mantan Kepala Sekolah Disanksi Demosi Tak Bisa Dipulihkan Jabatannya

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Upaya dan harapan mantan kepala sekolah di Kabupaten Pemalang untuk menduduki kembali jabatannya setelah disanksi disiplin berupa demosi (turun jabatan) akibat terindikasi terlibat suap jual beli jabatan, dipastikan pupus.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang, Eko Adi Santoso, menyebut, pemulihan jabatan mantan kepala sekolah yang diduga terlibat suap jual beli jabatan itu terganjal aturan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.

Aturan tersebut tepatnya pada Pasal 2 Ayat (1) huruf i Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

“Bahwa guru yang bersangkutan ‘tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’.” kata Eko saat ditemui di Halaman Aula Sasana Bhakti Praja, Kamis (15/5/2025).

Pasal tersebut pun menutup kesempatan para kepala sekolah yang terkena sanksi disiplin berupa demosi atau turun jabatan itu untuk kembali menduduki jabatannya, walaupun mereka sudah melewati masa hukuman disiplin 12 bulan.

“Iya, karena disini bunyinya tidak pernah, kecuali kalau tidak sedang. Kalau bunyinya tidak sedang menjalani, mungkin bisa. Tapi ini kan tidak pernah.” jelasnya.

Eko pun mengungkapkan, bahwa sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada para kepala sekolah yang terindikasi terlibat jual beli jabatan pada tahun 2022 tersebut merupakan tindaklanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya, alhamdulilahnya kan teman-teman enggak masuk ke ranah pidananya.” tutur Eko Adi Santoso.

Diberitakan sebelumnya, mantan kepala sekolah yang dijatuhi sanksi disiplin berupa demosi (turun jabatan) pada 2023 silam lantaran terindikasi terlibat suap jual beli jabatan pada tahun 2022, mengadu ke DPRD Pemalang.

Mereka menuntut agar jabatan mereka dipulihkan setelah masa sanksi disiplin selesai, hingga meminta Sekretaris Daerah Pemalang, Heriyanto, diganti lantaran dinilai tak manusiawi dalam mengambil keputusan.

Wakil Ketua I DPRD Pemalang, Slamet Ramudji, membenarkan, dirinya bersama pimpinan DPRD Pemalang lainnya menerima audiensi dari Paguyuban Kepala Sekolah yang terkena sanksi demosi, tepatnya pada Rabu (7/5/2025) lalu.

“Kalau saran kami ya mungkin barangkali eksekutif bisa mempertimbangkan dan mengkaji lagi agar mereka dikembalikan ke jabatan semula, atas dasar kemanusiaan,” kata Slamet Ramudji, Sabtu (10/5/2025). (**)

Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!