Mantan Kepala Sekolah Disanksi Demosi Tak Bisa Dipulihkan Jabatannya
- calendar_month Kam, 15 Mei 2025


Diberitakan sebelumnya, mantan kepala sekolah yang dijatuhi sanksi disiplin berupa demosi (turun jabatan) pada 2023 silam lantaran terindikasi terlibat suap jual beli jabatan pada tahun 2022, mengadu ke DPRD Pemalang.
Mereka menuntut agar jabatan mereka dipulihkan setelah masa sanksi disiplin selesai, hingga meminta Sekretaris Daerah Pemalang, Heriyanto, diganti lantaran dinilai tak manusiawi dalam mengambil keputusan.
Wakil Ketua I DPRD Pemalang, Slamet Ramudji, membenarkan, dirinya bersama pimpinan DPRD Pemalang lainnya menerima audiensi dari Paguyuban Kepala Sekolah yang terkena sanksi demosi, tepatnya pada Rabu (7/5/2025) lalu.
“Kalau saran kami ya mungkin barangkali eksekutif bisa mempertimbangkan dan mengkaji lagi agar mereka dikembalikan ke jabatan semula, atas dasar kemanusiaan,” kata Slamet Ramudji, Sabtu (10/5/2025). (**)
- Penulis: puskapik