Bupati Pemalang Sebut Ada Kekhawatiran Saat Sampaikan Raperda SOTK ke DPRD
- calendar_month Rab, 14 Mei 2025


“Mari kita jadikan perubahan ini sebagai momentum untuk tumbuh dan melayani lebih baik lagi.” kata Anom Widiyantoro.
Bupati pun memastikan bahwa penempatan pegawai dilakukan berdasarkan kompetensi dan pengalaman, serta tidak ada penghapusan hak-hak ASN yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
“Kesempatan pengembangan karier juga tetap terbuka luas bagi semua ASN. Pada penataan kelembagaan kali ini kita usung slogan “Bersama kita bisa, bersama kita kuat”.” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya SOTK Perangkat Daerah diatur dalam Perda Kabupaten Pemalang nomor 14 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (**)
- Penulis: puskapik