3.834 Batang Rokok Ilegal Ditemukan
- calendar_month Jum, 9 Mei 2025


PUSKAPIK.COM, Pekalongan — Sebanyak 3.834 batang rokok ilegal ditemukan di dua lokasi berbeda di Kota Pekalongan, tepatnya di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan dan Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, Kamis (8/5/2025). Rokok tanpa pita cukai tersebut dikemas dalam 201 bungkus dan diduga siap edar. Temuan itu merupakan hasil operasi pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja,Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol P3KP), Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, dan Bea Cukai Tegal, sebagai bagian dari upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah tersebut.
Sekretaris Satpol P3KP Kota Pekalongan, Amaryadi, mengungkapkan bahwa, kegiatan operasi gabungan ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sesuai dengan regulasi PMK No. 72/2024 dan Kepmenkeu No. 52/2024.
Ia menjelaskan bahwa selain melakukan penindakan, tim juga melakukan sosialisasi dengan menempelkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” di sejumlah titik sebagai bentuk kampanye melawan peredaran rokok ilegal.
“Sebelumnya, kami telah melakukan pengumpulan data dan informasi serta menerjunkan personel untuk menelusuri keberadaan warung dan toko kelontong yang masih menjual rokok tanpa pita cukai. Dari hasil penelusuran tersebut, kami menemukan masih ada yang nekat menjual rokok ilegal. Untuk itu, kami melaksanakan operasi gabungan bersama Satpol PP Provinsi dan Bea Cukai Tegal dan berhasil menyita 3.834 batang rokok ilegal dari berbagai merek di dua lokasi tersebut,” jelas Amaryadi.
- Penulis: puskapik