Barang Bukti 25 Perkara Tindak Pidum Inchraht Dimusnahkan
- calendar_month Rab, 7 Mei 2025


Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 6,2 gram, ganja 31,8 gram, 15 unit HP, bong, korek api gas, tube urine, pipet, lakban, baju, helm, senjata tajam berupa pisau dan parang, serta obat-obatan psikotropika seperti Riklona dan Aprazolam.
“Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, memotong, dan menghancurkan barang bukti agar tidak dapat digunakan kembali. Narkotika dan psikotropika dihancurkan menggunakan blender, sedangkan barang bukti elektronik seperti HP dipalu hingga hancur. Senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Kapolres Pekalongan Kota, perwakilan Pengadilan Negeri Kelas IB Pekalongan, Bea Cukai Tegal, BNNK Batang, Rutan Kelas IIA Pekalongan, Satpol P3KP Kota Pekalongan, KPKNL Pekalongan, Imigrasi Pekalongan, Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, serta sejumlah pejabat struktural Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.
“Kami berharap dengan pemusnahan ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan tindak pidana lainnya. Sinergitas antar lembaga penegak hukum sangat diperlukan untuk meminimalisir tindak pidana di Kota Pekalongan,” tutup Yasozisokhi Zebua. (**)
- Penulis: puskapik