Polisi Tangkap Pelaku Penipuan yang Bawa Kabur Mobil di Samsat Pemalang
- calendar_month Sab, 26 Apr 2025


Atas perbuatannya tersebut, Kasat Reskrim mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Dari kejadian ini, masyarakat yang hendak mengurus balik nama atau akan membayar pajak di Samsat Pemalang dihimbau agar mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.
“Namun apabila ada tawaran bantuan dari orang yang mengaku pemilik pertama dan belum dikenal, harap verifikasi identitas orang yang baru dikenal tersebut secara cermat, agar terhindar dari pihak-pihak yang memiliki niat untuk melakukan tindak kejahatan,” pungkasnya. (**)
- Penulis: puskapik