15 Februari 70 PPK Pilbup Pemalang Diumumkan

Advertisement

PEMALANG (PUSKAPIK)- Pengumuman hasil seleksi tes wawancara calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pemilihan Bupati (Pilbup) Pemalang 2020, dilakukan pada tanggal 15 Februari sampai 21 Februari. Hasil pengumuman dapat diakses, melalui website KPU Pemalang, sosial media KPU, papan pengumuman KPU dan di setiap kecamatan.

Agus Setiyanto, Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan KPU Pemalang, kepada Puskapik Senin (10/02/2020) mengungkapkan, di hari pengumuman hasil tes wawancara, tanggal 15 sampai 21 Februari, KPU juga menerima tanggapan dari masyarakat, mengenai peserta Calon PPK, yang lolos seleksi tertuli dan tes wawancara.

“Jadi sebelumnya kita tetapkan menjadi PPK defitif, kita serap masukan masyarakat tentang track record siapa mereka yang lolos mejadi PPK, jika ternyata ditemukan laporan yang negatif tentang calon PPK yang sudah dinyatakan lolos, kita akan mempertimbangkan untuk dilakukan tindakan sesuai aturan,” kata Agus.

Menurut Agus, laporan dari masyarakat dapat membantu klasifikasi calon PPK Pilbup Pemalang 2020, karena PPK akan diseleksi secara ketat.

Sesi tes wawancara calon PPK, Pemilihan Bupati Pemalang 2020, sudah memasuki hari terakhir, Senin 10 Februari 2020. Hari ketiga tes wawancara calon PPK, dari Kecamatan, Moga, Warungpring, Petarukan dan Ulujami. “Proses sesi tes wawancara sudah 3 hari, dari hari Sabtu, Minggu dan terkahir hari ini Senin,” ujar Agus.

Sesi tes wawancara diadakan selama 3 hari, dari tanggal 8 sampai 10 Februari 2020. Selain tes wawancara, ada tes komputer meliputi word dan exel, serta pengecekkan sosial media dari calon PPK. Sebelumnya calon PPK, sudah megikuti tes tertulis, dengan format Computer Bassed Test (CBT), pada tanggal 30 Januari lalu.

Dari 14 kecamatan tes wawancara dibagi menjadi 3 sesi , di hari pertama dari Kecamatan Batarbolang, Watukumpul, Belik, Ampelgading dan Pemalang, di hari kedua dari Kecamatan Comal, Pulosari, Radudongkal, Bodeh dan Taman dan di hari ke 3 dari Kecamatan, Moga, Warungpring, Petarukan dan Ulujami. (ADR)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!